INFORMASI PUTUSAN NOMOR : 35/Pdt.P/2022/PN Slw Tanggal Putusan Kamis, 23 Juni 2022 Amar putusan Memperhatikan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, dan ketentuan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007 Mahkamah Agung RI serta peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan permohonan ini.; MENETAPKAN : Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang tercatat pada Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Pemalang dengan Nomor Paspor: B2635597 dan Nomor Registrasi: 1A13LF9857-BPTR tanggal 22 Desember 2015 semula tertulis HARWANDI BUDIARTO untuk diganti menjadi GO HARWANDI sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor 433/1957 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan tanggal 29 September 1983.; Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Pemalang untuk mengganti nama Pemohon sesuai dengan Akta Kelahiran, Kertu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Perceraian dari...
Read moreAlun-alun Hanggawana Slawi merupakan daerah pusat pemerintahan di Kabupaten Tegal. Berbeda dengan alun-alun kota lainnya, Kabupaten Tegal memiliki sejarah dua lokasi. Normalnya, di sekeliling alun-alun terdapat masjid jami, dan pusat penerintahan kota tersebut. Namun masjid jami saat itu ditempatkan di lokasi yang berbeda. Sempat menjadi perbedaan pendapat akhirnya dibuatlah alun-alun baru (tugu poci) di depan masjid jami lama, tetapi mustahil memindahkan pusat pemerintahan. Pada zaman pemerintahan Ki Enthus Susmono, terjadi perubahan drastis dengan dibangunnya masjid jami baru dan juga revitalisasi alun-alun lama dengan diberi nama alun-alun Hanggawana yang sempat berhenti karena ki Entus meninggal sebelum masa akhir jabatannya. Saat ini meski terasa masih belum rampung, tetapi pembangunan masih terus dilakukan. Dan fungsi sebagaimana alun-alun dapat...
Read moreAku bukan asli slawi tp 4 th tinggal di slawi dan sering main ke alun alun, selama aku disini ga ada sedikitpun sentuhan perbaikan/renovasi di alun alun ini, sedih si karna klo di bandingin sama kota tegal beda banget apalagi kota kota lain yg kebanyakan pd perbaiki alun alunnya apalagi ini letaknya persis didepan pemda kenapa ga ada renovasi sedikitpun. Apalagi untuk sarana bermain anak anak udah ngga layak banget dan menurutku membahayakan, banyak mainan yg udah berkarat bahkan rusak tp masih dibiarkan disitu pdahal anak anak banyak yg main di alun alun. Tolong lebih diperhatikan wahai bapak ibu yg mempunyai hak dan kewajiban mengenai tata kota masa di depan muka sendiri ngga diapa apain gimana yg jauh di perbatasan , kalo yg deket aja ngga...
Read more